Pendataan Lewat padamu.siap Tidak di akui Dirtjen Dikdas

Beberapa bulan yang lalu para Operator sekolah, sangatlah di sibukan dengan pekerjaan memasukan data Ke situs Padamu siap. ya disana kita harus meng-entri setiap Kepala Sekolah, guru bahkan beberapa siswa,
yang pengerjaannya lumayan juga buat saya yang serba keterbatasan. 
Tapi alangkah terkejutnya saya ketika secara tidak sengaja mendapatkan Informasi bahwa semua data yang di masukan melalui situs PADAMU siap. Tidak akan di gunakan Oleh Dirtjen Dikdas. Selain dari data yang di ambil dari DAPODIK. yang artinya pekerjaan kita yang kemarin yang susah susah meng entri data. bahkan sampai kurang tidur tidak akan di anggap.
Jika para pengunjung bertanya tanya dari mana saya mendapatkan Informasi itu,
saya dapatkan ketika saya mau mengecek SK Tunjangan

Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Terkait Pendataan 
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada 
seluruh jajaran di lingkungan Kemdikbud untuk melakukan upaya pengumpulan data pokok 
pendidikan yang bersumber langsung dari satuan pendidikan tersebar di seluruh Indonesia. 
Wewenang pengumpulan data dilakukan oleh masing-masing unit utama Direktorat Jenderal, 
berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dalam rangka integrasi 
data pendidikan Kemdikbud. 
 Data Pokok Pendidikan atau yang biasa di sebut DAPODIK bersifat individual, relasional, 
dan longitudinal meliputi empat entitas pendidikan yaitu sekolah, peserta didik, PTK 
termasuk proses pembelajaran di dalamnya. 
Sehubungan dengan hal tersebut, pendataan pendidikan di luar sistem DAPODIK yang 
sekarang beredar luas dan meresahkan masyarakat pendidikan seperti halnya pendataan di 
http://padamu.siap.web.id/ tidak menggunakan domain resmi (kemdikbud.go.id). Maka 
dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 
1. Penjaringan data harus melalui mekanisme pengumpulan DAPODIK seperti yang 
diamanatkan dalam Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang 
Pengelolaan Data Pokok Pendidikan. 
2. Hasil penjaringan data di luar sistem DAPODIK tidak akan dimanfaatkan oleh Ditjen 
Dikdas dalam berbagai program dan kegiatan. 
3. Sistem DAPODIK sebagai satu-satunya sumber data yang akan dijadikan dasar 
pengambil kebijakan dalam hal penyaluran segala bantuan dan intervensi pembangunan 
(BOS, REHAB, BSM, aneka tunjangan, perencanaan kebutuhan guru, pembinaan karir, 
bantuan sarana dan prasaran dan lain-lain). 
4. Menjaga keutuhan dan kerahasiaan data sehingga tidak memberi kesempatan kepada 
pihak-pihak yang lain untuk tidak menyalahgunakan dan mengomersialisasikan hasil data 
pokok pendidikan. 
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan agar dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai 
dengan peran dan fungsinya masing masing. 

Ditjen Dikdas Kemdikbud 



0 Response to "Pendataan Lewat padamu.siap Tidak di akui Dirtjen Dikdas"

Posting Komentar